215 Kendaraan Dinas dan Pribadi ASN Jakut Diuji Emisi
Sebanyak 215 kendaraan dinas dan pribadi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Jakut, Selasa (2/4), menjalani uji emisi di halaman Blok M Plaza Barat, Kantor Wali Kota. Hasilnya, sekitar 39 unit kendaraan berbahan bakar solar dan empat unit kendaraan berbahan bakar bensin dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Kami mengimbau masyarakat agar rutin service berkala kendaraannya di bengkel resmi yang memiliki teknologi uji emisi
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, uji emisi ini sebagai upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta Utara dengan meminimalisir pencemaran udara kendaraan dari bermotor.
“Kemarin sudah kita instruksikan agar seluruh kendaraan dinas di Jakarta Utara uji emisi hari ini. Jadi kita bisa tahu apakah lulus uji emisi atau tidak,” katanya, (2/4).
132 Kendaraan di Jaksel Ikuti Uji Emisi GratisDijelaskan Ali, pihaknya akan menerapkan larangan parkir di kantor Walikota Jakarta Utara bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Karena itu, service berkala disarankan agar mesin kendaraan dalam kondisi baik supaya tidak mengeluarkan gas beracun berlebihan.
“Kami mengimbau masyarakat agar rutin servis berkala kendaraannya di bengkel resmi yang memiliki teknologi uji emisi,” jelasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Djafar Muchlisin menerangkan, uji emisi sudah terintegrasi melalui aplikasi berbasis android. Melalui aplikasi tersebut, pengendara dapat melihat hasil rekap uji emisi kendaraan dan jadwal uji emisi berikutnya.
QR code akan muncul dalam aplikasi jika kendaraan lulus uji emisi. Hal tersebut dapat memudahkan petugas jika menerapkan sistem parkir bagi kendaraan yang lulus uji emisi. Terdapat pula rekomendasi bengkel resmi se-DKI Jakarta yang memiliki mesin uji emisi berstandar.
“Melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan juga akan diingatkan untuk kembali melakukan uji emisi pada enam bulan berikutnya. Jika tidak lulus uji emisi, maka akan diingatkan untuk segera melakukan servis
,” tandasnya.